Pelaku merasa berhak atas harta warisan yang ditinggalkan pasca meninggalnya orang tua korban.
“Dua hari sebelum kejadian ia (MZ) sudah datang ke sana menuntut pembagian warisan pasca meninggalnya orang tua korban. Ia merasa juga punya hak,” tuturnya.
Selain diamankan, pelaku juga dijerat dengan pasal kepemilikan senjata api tanpa izin. Lantaran usai digeledah, polisi menemukan sepucuk senjata api beserta amunisinya.
“Untuk senjata, masih kita periksa apakah pabrikan atau rakitan,” pungkasnya.
Reporter : Thania Ang
Editor : Musa Bastara