MARTAPURA, Poros Kalimantan – Gugatan perkara sengketa lahan di Desa Mengkauk ditunda Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Kamis (13/4/2023) kemarin. Sudah kedua kalinya ditunda. Kali ini oleh hakim, surat tergugat disebut belum lengkap.
Gugatan itu ditujukan kepada PT Jaya Guna Abadi (JGA), PT Kadya Caraka Mulia, PT Cipta Kridatama, dan PT Madhani Talatah Nusantara.
Kasusnya perkara dugaan penyerobotan lahan. Hingga berujung pembunuhan Sabriansyah (63) pada Rabu, 29 Maret lalu.
Menurut kuasa hukum penggugat, Husrani Noor, pihaknya sudah siap menjabarkan bukti-bukti. “Tapi sidang ditunda dan akan dilanjutkan tanggal 27 April,” katanya.
Husrani menuturkan. Kliennya, Muhammad, punya lahan seluas 10.000 meter persegi. Hal ini dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 584/Mangkauk.
Pada lahan itu, empat perusahaan batu bara lalu lalang membawa angkutan. Menurut Husrani, tak ada perusahaan membayar ganti rugi.
“Mereka (perusahaan batu bara, red) telah memanfaatkan dan menggunakan tanah sengketa sejak 1999 hingga sekarang,” jelasnya.