Sementara itu, Humas PT Madhani Talatah Nusantara (MTN), Syaifullah menyebut penggugat salah sasaran.
“Kami tidak tahu terkait masalah lahan itu. Kami tahunya sudah kontrak dengan PT JGA selaku pengelola jalan hauling,” ujarnya.
Dalam kontrak tersebut, PT MTN membayar ke PT JGA. “Kami membayar penggunaan jalan hauling itu per ton batu bara. Jadi urusan tanah segala macamnya, kami tidak tahu,” tegasnya.
Berapa bayarannya, ia tak bisa menyebutkan. “Rahasia perusahaan,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, perwakilan PT JGA yang hadir enggan memberikan komentar. Alasannya, tak ada arahan dari pimpinan meladeni wawancara.
“Tidak ada koordinasi (dengan atasan) terkait wawancara,” tutupnya.
Reporter: Andra Ramadhan
Editor: Musa Bastara