RANTAU, Poros Kalimantan – Pelaku usaha maupun kegiatan masyarakat di Tapin akhirnya bisa bernafas lega.
Hal ini seiring dengan adanya kebijakan baru dari Pihak Pemkab Tapin yang memberi kelonggaran dan ijin terhadap beragam bentuk kegiatan masyarakat. Diantaranya meliputi resepsi pernikahan, hajatan, jasa hiburan, kegiatan keagamaan, seni, budaya maupun kegiatan masyarakat lainnya.
Ketua DPRD Tapin, H. Yamani, menegaskan, bahwa dari hasil rapat bersama Inspektorat, Bagian Hukum Pemerintah Daerah, Dinas Sat Pol PP, Damkar, Kesbangpol, Pers, Kepolisian dan Gugus Tugas Covid-19, telah sepakat untuk melakukan ketetapan pelonggaran untuk acara resepsi pernikahan, hiburan maupun kegiatan masyarakat lainnya.
“Tentunya kegiatan apa saja yang melibatkan orang banyak terlebih dahulu meminta rekomendasi dari Gugus Tugas Covid-19 dan mendapatkan izin dari Polres Tapin. Hari ini kebijakan baru yang telah disepakati bersama ini akan dimasukkan dalam Peraturan Bupati dan mengarah ke Perda,” ujar Ketua DPRD Tapin H Yamani, kepada Poros Kalimantan, belum lama tadi.
Dijelaskan juga, bahwa dalam setiap pelaksanaan kegiatan apa pun nantinya akan didampingi oleh Gugus Tugas Covid-19, Dinas Kesehatan dan apabila dalam pelaksanaan itu terdapat pelanggaran protokol kesehatan maka pihak Kepolisian akan diberi wewenang untuk melakukan pembubaran.
“Dalam poin-poin yang dibahas dalam rapat tadi bertujuan untuk menggerakkan kembali sirkulasi perekonomian masyarakat yang sempat terhenti akibat pandemi Covid-19,” tambah Yamani.
Sementara itu, Plt. Bagian Hukum Pemerintah Tapin, Achmad Ramadhan, mengatakan, bahwa saat ini Tim Gugus Tugas Covid-19 Tapin masih berlaku sambil menunggu pembentukan Satuan Tugas baru yang bergerak dalam upaya pencegahan dan pengawasan peningkatan perekonomian masyarakat.