“Saat ini masih menunggu petunjuk dari Satgas pusat lagi. Yang jelas, Perda baru terkait kebijakan itu nantinya paling cepat akan terealisasi dalam waktu 15 hari ke depan oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Tapin.” ucap Achmad Ramadhan.
Tidak ketinggalan, terkait adanya kebijakan baru tersebut, Kapolres Tapin, AKBP Eko Hadi Prayitno, menambahkan, bahwa seiring diberlakukan adaptasi kebiasaan baru tentunya dalam setiap kegiatan tidak lepas dari protokol kesehatan.
“Nanti akan kita lihat sejauh mana isi perizinan tersebut, sejauh mana protokol kesehatan yang akan dilakukan, ini yang paling penting. Bukan masalah izin itu boleh atau tidak, yang paling penting adalah adaptasi kebiasaan baru untuk protokol kesehatan yang sudah ditentukan, ini yang paling penting,” tegas Eko.
Ditempat terpisah, salah satu pelaku usaha kegiatan masyarakat yang tergabung dalam Grup Kuda Gepang Raden Senjaya 4711 Tapin mengaku gembira dan berterima kasih kepada pihak DPRD Tapin dan seluruh pihak terkait lainnya dengan adanya kelonggaran aturan.
“Setidaknya dengan adanya pelonggaran ini dapat memberikan kami sedikit harapan untuk bisa kembali melakoni usaha kami yang mana sejak Pandemi Covid-19 aktivitas mati total,” ucap Supian.(sry/asa)