Lebih lanjut dikatakan Rifani, dana BOS tahun 2021 itu sejatinya digunakan untuk kegiatan atau operasional sekolah yang menyangkut kepentingan siswa, akan tetapi bagi H, sebagian dana BOS di gunakan untuk keperluan pribadi.
Karena masih dalam masa tuntutan, jika nanti di persidangan ada data baru maka tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
Secara keseluruhan, sekolah yang dijabat H sebagai Kepala Sekolah menerima dana BOS sebesar Rp1,3 miliar.
Semenjak ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tanah Laut, tersangka H didampingi penasehat hukum, baik saat penyerahan berkas maupun tersangka sendiri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sebelum dititipkan ke Rutan Pelaihari, H pun dilakukan pengecekan kesehatan dan hasilnya H dalam kondisi sehat, “pungkas Rifani.
Reporter :Tung