“Sehingga menjadikan aparat dan penjabat aparat desa tertib dalam pelaksanaan mau pun penatausahaan serta pertanggungjawaban atas keuangan desanya. Sampai akhrinya kemajuan desa bisa lebih cepat tercapai,” ingatnya.
Senada itu, Kabid Pemerintahan Desa pada DPMD Kabupaten Balangan Rahmadi menyampaikan, pihaknya bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri setempat memberikan penyuluhan hukum kepada aparatur desa.
Ia menegaskan penyuluhan hukum bagi aparatur desa bakal menjadi agenda rutin yang dilaksanakan dalam upaya memaksimalkan penggunaan anggaran dana desa.
“Kami tingkatkan wawasan dan pengetahuan hukum SDM terutama di desa agar kegiatan fiktif penggunaan dana desa untuk keperluan individu (pribadi) dapat ditekan atau diantisipasi,” pungkasnya. []
Penulis: Fahrul Razi
Redaktur: Ananda Perdana Anwar