“Amar putusan hakim menyatakan terpidana Ahmad Jayadi dihukum dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta,” terangnya.
Diakuinya, pelaksanaan eksekusi pidana badan kepada Ahmad Jayadi ini telah dilakukan di Lapas Kelas II Banjarbaru. Serta terhadap pidana denda sebesar Rp 50 juta tersebut telah dibayar oleh terpidana dan telah disetorkan oleh Kejaksaan Negeri Banjarbaru ke Kas Negara melalui Bank Rakyat Indonesia cabang Banjarbaru.
Penulis : RLS
Editor : Zepi Al Ayubi