BANJARBARU, Poros Kalimantan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru mencatat baru ada satu kasus kebakaran lahan dan hutan (karthula) yang bergulir ke meja hijau.
Kasus ini menyeret pria paruh baya berinisial S (60). S terbukti bersalah atas kasus karthula yang terjadi di Jalan Simpang Tegal Arum RT 44, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin. Lahan yang dibakar seluas 0,8 hektare.
Keputusan diambil dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Banjarbaru dalam kasus karhutla yang terjadi 21 Mei 2023 lalu.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Banjarbaru, Ganes Adi Kusuma menceritakan awal mula kronologi kebakaran lahan tersebut.
Semula S berniat membakar lahan miliknya sendiri. Namun, si jago merah malah merembet ke lahan milik orang lain yang berada di sebelahnya.
Selanjutnya, pelimpahan kasus karthula dilakukan di bulan September 2023 tadi.
“Terakhir, sudah ada tiga saksi. Sidang selanjutnya Minggu depan langsung pemeriksaan terdakwa,” ungkap Ganes kepada Poros Kalimantan, Rabu (3/10).