BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin memusnahkan sejumlah barang bukti (barbuk) sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di halaman kantornya, Rabu (20/12/2023).
Pemusnahan ini dipimpin langsung Kepala Kejari Banjarmasin, Indah Laila.
Kata Laila, ada lima senjata api (senpi) rakitan dan 177 ponsel dimusnahkan. Total, 188 perkara inkrah dari September sampai Desember 2023.
“Selain itu, kami musnahkan 20 senjata tajam, 27 ban luar mobil tindak pidana perlindungan konsumen, dan 222 botol minuman keras,” paparnya.
“Kemudian narkoba berupa 558,65 gram sabu-sabu, 64 butir ekstasi, 0,06 gram ganja kering, 0,10 gram ganja serta 36.817 tablet obat daftar G,” lanjutnya.