BARABAI, Poros Kalimantan – Polres Hulu Sungai Tengah menanggapi postingan di sosial media mengenai anggota kepolisian yang tenggelam di perairan sungai Martapura. Pemilik akun Facebook “Utuch Gerhana” yaitu berinisial MY (33) bersama istrinya warga Desa Panggang Marak Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS) diciduk. Minggu, (11/04/21)
Anggota Polres HST dan Polsek Labuan Amas Selatan mengamankan MY dan istrinya NH, pemilik akun tersebut.
“Setelah dilakukan wawancara dan pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut, keduanya membuat video klarifikasi permohonan maaf kepada seluruh anggota kepolisian dan membuat surat pernyataan dalam bentuk surat yang dibubuhi tanda tangan di atas materai dan ketahui oleh Pj Pembekal desa Panggang Marak,” kata Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasubag Humas Iptu Soebagiyo.
NH yang memposting melalui akun suaminya MY, mengaku sakit hati kepada polisi karena suaminya pernah berurusan dengan hukum dalam perkara menjual narkoba dan membawa senjata tajam pada tahun 2018 lalu, dan divonis 2 tahun 7 bulan, dan bebas dari Lapas Barabai pada tahun 2019 lalu.
Berikut penggalan kalimat dirangkum dalam facebook dan telah diterjemahkan ke bahasa Banjar: