BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Komisi II DPRD Kalsel terima kunjungan studi komparasi dari Komisi III DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (4/11) pagi.
Kunjungan ini diterima langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Imam Suprastowo. Pertemuan dilaksanakan di Gedung B DPRD Kalsel. Adapun pembahasan dalam pertemuan kali ini berfokus pada Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rombongan gabungan Komisi III DPRD NTB dipimpin oleh TGH. Mahalli Fikri, dirinya mengatakan sengaja mendatangi Wakil Rakyat “Rumah Banjar” karena menurutnya Kalsel ini merupakan salah satu yang sudah menyelesaikan Raperda tersebut di atas.
“Saat ini kita sedang membahas Raperda tentang Pajak dan Retribusi daerah, yang menurut surat terakhir dari Kemendagri sudah harus diselesaikan selambat-lambatnya 10 Desember tahun ini. Karena akan diberlakukan per 5 Januari 2024,” ujarnya.