Keduanya dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman di pasal 2 paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara, sedangkan di pasal 3 ancaman hukuman paling singkat 1 Tahun dan paling lama 20 Tahun.
“Kita harapkan dengan menyoroti kasus-kasus seperti ini pembangunan di Kabupaten Tapin dapat betul betul dikerjakan dengan baik dan benar serta manfaatnya juga bisa dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya
Pada pemberitaan sebelumnya diketahui, kedua terdakwa berinisial FF (37) tahun kontraktor proyek dan RJS (37) tahun PNS Dinas PUPR Kabupaten Tapin yang ditunjukkan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Penyidik dari kejaksaan negeri Tapin menilai, RJS sebagai PPK telah melakukan pembiaran pembangunan Siring sungai yang tidak sesuai dengan perencanaan yang dilakukan CV Firdaus milik tersangka FF. Sehingga terjadi kesalahan progres yang mengakibatkan proyek senilai Rp 580 juta tersebut roboh.
“Proyek dinilai anfungsi, mengakibatkan proyek los dengan kerugian mutlak. Untuk total kerugian Rp 522 juta,” bebernya. []
Penulis: Sofyan
Redaktur: Ananda Perdana Anwar