JAKARTA, Poros Kalimantan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari.
Para saksi diperiksa untuk mendalami dugaan Puput samarkan kepemilikkan asetnya.
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran uang yang diterima tersang
“Dugaan lain mengenainya adanya aset-aset milik tersangka PTS dengan mengatasnamakan pihak-pihak tertentu dengan maksud untuk menyamarkan kepemilikannya,” bebernya.
Para saksi yang diperiksa yakni anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Mohammad Haerul Amri, Staf Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang, Ajeng Nur Hanifah, serta wiraswasta, Nurhayati. Para saksi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (24/3/2022).
Sementara itu, KPK sebetulnya menjadwalkan pemeriksaan saksi yakni PNS, Heri Mulyadi, Staf bagian Protokol dan Rumah Tangga, Meliana Ditasari, serta karyawan swasta, Agus Salim Pangestu. Hanya saja, tidak menghadiri pemeriksaan.
“Ketiga saksi tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang kembali,” ungkap Ali.
Diberitakan, KPK telah menetapkan Puput serta suaminya yang merupakan anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Hasan Aminuddin sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Mereka diduga menerima suap terkait seleksi jabatan kepala desa (kades) di Pemkab Probolinggo.
Dalam kasus tersebut, Puput dan Hasan diketahui memasang tarif Rp 20 juta untuk aparatur sipil negara (ASN) yang hendak menjadi pejabat kepala desa. Selain itu, para calon pejabat kepala desa juga wajib memberikan upeti dalam bentuk penyewaan tanah ke kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare. []
Sumber: beritasatu
Editor: Ananda Perdana Anwar