“Pasti kalau tidak (kooperatif) kita akan melakukan pencarian dan kita akan melakukan penangkapan,” ujarnya. Adapun 10 tersangka terkait suap ini adalah Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung bernama Elly Tri Pangestu, serta PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung Desy Yustria dan Muhajir Habibie.
Kemudian, dua PNS di MA bernama Redi dan Albasri, Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara dan dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka. Sementara, empat tersangka yang belum ditahan adalah Sudrajad, Redi, Ivan, dan Heryanto.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang terkait pengurusan perkara di MA. Dalam giat itu, KPK mengamankan 8 orang dan sejumlah uang dalam pecahan dollar Singapura. []
Sumber: Kompas
Editor: Ananda