Sementara setelah tahapan penerimaan berkas bacaleg, KPU Tala selanjutnya menindaklanjuti berkas dengan melakukan verifikasi dokumen dan administrasi. Dalam hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tala juga ambil peran.
Soal pengajuan bacaleg PKN, menurut Ketua Bawaslu Tala, Gunawan Rahayu masih sah saja. Selama masih belum ditetapkan sebagai Bakal Calon Tetap (BCT). Lantaran tahapannya masih proses perbaikan administrasi.
“Tahapan kampanye juga belum masuk, partai politik bisa saja melakukan sosialisasi,” tutupnya.
Reporter : Tung
Editor : Musa Bastara