MARTAPURA, Poros Kalimantan – Guna meminimalisir kerumunan ditempat pelayanannya di tengah pandemi Covid-19. Kantor Disdukcapil Kabupaten Banjar sebagian dipindah ke Mall Pelayanan Publik (MPP) di Gedung Juang Martapura.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Banjar Azwar mengungkapkan, alasannya kenapa sebagian pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) dipindah di Jalan Batuah ke MPP di Jalan Ahmad Yani kilometer 39 ini.
“Hal ini tentu bertujuan agar mengurangi kontak langsung dengan banyak orang, di tengah pandemi Covid-19,” ungkap Azwar, Kamis, (15/10) pagi.
Ini menjadi salah satu upaya kita mengurangi luasnya penyebaran virus tersebut. Caranya, dengan memisahkan antara petugas pelayanan yang melayani masyarakat secara langsung.
“Dalam hal ini adalah ‘Perekaman KTP Elektronik’ dengan karyawan Disdukcapil lainnya yang non pelayanan,” jelasnya.
Diterangkan, pihaknya memfungsikan secara maksimal MPP yang telah diresmikan 29 Januari 2020 lalu.
Kendati, ditutup sejak timbulnya pandemi Covid-19 di Kabupaten Banjar pada beberapa bulan lalu, Namun, sejak 1 Oktober 2020 tadi, pelayanan difungsikan kembali.
“MPP di Gedung Juang Martapura ini, lokasinya lebih representatif, tempatnya luas, tidak berdesakan, halaman parkirnya juga sangat memadai,” ujarnya.
Dibukanya layanan itu, lantaran banyaknya masyarakat dalam antrean daftar tunggu, yang dalam satu harinya pengajuan perekaman e-Ktp oleh warga mencapai 150 hingga 200 pengajuan.
“Sementara kami hanya mampu melayani 75 pengajuan setiap harinya. Jadi dengan dua lokasi kantor induk dan MPP Martapura, maka kerja kita lebih maksimal.
Kemungkinan dalam seharinya bisa melebihi batas maksimal 75 pengajuan e-Ktp, serta sekitar 400 pengajuan pencetakan,” sahutnya.
Di pelayanan tersebut, tambah Azwar, pihaknya membuka tiga pelayanan dokumen kependudukan. Diantaranya, Perekaman KTP elektronik dengan pengajuan terlebih dahulu di nomor layanan whatsapp 0811 518 4106.
Kemudian perbaikan Akta Kelahiran dengan pengajuan terlebih dahulu di nomor layanan whatsapp 0811 518 4104, serta Legalisir Dokumen Kependudukan dengan syarat membawa dokumen aslinya.