JAKARTA, Poros Kalimantan – Mario Dandy Satriyo kini divonis 12 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah karena kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Tak hanya itu. Ia diminta membayar restitusi senilai Rp25 miliar kepada David. Jonathan Latumahina, ayah dari David, mengaku puas.
Jonathan juga sempat mengolok-olok terdakwa penganiayaan anaknya. “Siuuu!” serunya kepada Mario yang mengenakan baju tahanan sambil masuk ke lorong ruang tahanan.
Hal ini terjadi dalam sidang vonis Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023) kemarin.
Diketahui, Mario Dandy adalah anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
Selain hukuman penjara, ada sejumlah hal yang menarik perhatian di sidang vonis kali ini.