RANTAU, Poros Kalimantan – Tim gabungan dari Bawaslu, KPU, Satpol PP, Gugus Covid, Polri dan TNI AD, Tertibkan total 279 Alat Peraga Kampanye (APK) dari dua Calon Gubernur (Cagub) Kalsel di seluruh kecamatan di Kabupaten Tapin.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HPPS) Bawaslu Tapin, Fakhrian Noor pada Senin, (7/22) sore.
“136 dari Paslon nomor 01 Dan 143 dari Paslon 02,” ujarnya.
Penertiban dilakukan lantaran, habisnya masa kampanye dan masuknya masa tenang pada Minggu, (6/12), tepatnya pukul 00.00 WITA.
Sebelumnya kata Fakhrian, tiga hari menjelang masa tenang, pihak Bawaslu telah bersurat pada kedua tim pemenangan Cagub Kalsel, agar segera pelepasan APK yang dimaksudkan.