JAKARTA, Poros Kalimantan – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmisigrasi (Kemendes PDTT) terbukti telah transparan dan terbuka kepada publik terkait berbagai hal. Apalagi untuk pembangunan desa, yang pada dasarnya harus dikawal oleh seluruh masyarakat.
“Kita mengarahkan target pembangunan desa dalam bentuk SDGs Desa, dimana ada 18 tujuan pembangunan yang menjadi goals masing-masing desa. Bukan hanya konsep arah pembangunan desa, juga termasuk cara mengukurnya,” kata Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar.
SGDs Desa nantinya jadi pijakan informasi bagi masyarakat untuk mengetahui lebih jauh soal desa. Misalnya, arah pembangunan desa tanpa kemiskinan dan tanpa kelaparan. Apakah desa sudah menggunakan dana desa untuk wujudkan pendidikan berkualitas.
“Apakah desa sudah melakukan ikhtiar untuk pertumbuhan ekonomi di desa,” kata Gus Menteri.
Masyarakat yang mengadukan masalah atau peroleh infomasi bisa mengakses Sistem Informasi Publik dan Penanganan Pengaduan Masyarakat Terpadu (Sipemandu Desa).
Laporan yang diterima akan diverifikasi dan masyarakat sebagai pelapor akan mendapatkan nomor tiket laporan. Secara akuntabel dan transparan masyarakat dapat meninjau kemajuan dari laporan yang dikirimkan.