Pemerintah, kata Zulkifli menyambut baik keinginan sebagian besar warga yang bersedia membongkar sendiri.
Rencana pengosongan lahan sejatinya juga sudah berulang kali dilakukan pemerintah, bahkan sejak 1993 silam. Hanya saja, warga memang enggan pindah dan memilih tetap bertahan di lokasi yang akan dibangun rumah sakit tersebut.
Zulkifli menegaskan, pemerintah sudah mengikuti prosedur dalam upaya pengosongan lahan dan sesuai Permendagri Nomor 54 tahun 2011.
Termasuk bersurat sebanyak 6 kali, 3 teguran, 3 kali surat peringatan dan surat penetapan waktu pembongkaran sebanyak dua kali.
Pemkot Balikpapan juga sudah memberikan surat peringatan 1 hingga 3. Wali Kota Rahmad tercatat dua kali meminta warga mengambil uang santunan dan segera mengosongkan lahan mulai April lalu.
Soal gugatan warga ke Pengadilan Negeri Balikpapan, pemerintah disebut Zulkifli bakal mengikuti semua prosesnya. Pun jika nantinya warga dapat membuktikan kepemilikan atas lahan tersebut, pemerintah akan tunduk pada keputusan pengadilan termasuk mengganti rugi sesuai keputusan pengadilan.
Pemerintah Kota Balikpapan menyiapkan Rp 1,4 Miliar sebagai santunan kepada warga yang terdampak pembangunan rumah sakit termaksud. []
Sumber: prokal/bbs
Editor: AnandaPerdanaAnwar