Penjualan motor dengan harga murah itu menimbulkan kecurigaan Tim Buser Polres Kotawaringin Timur. Seorang anggota pura-pura menghubungi pelaku MN untuk membeli motor. Polisi yang menyamar membuat janji bertemu dengan MN di sebuah bengkel.
“MN tak berkutik dan hanya bisa pasrah ketika polisi menangkapnya pada Senin,” ujar Sarpani.
MN kemudian diminta menunjukkan rumah M untuk melakukan penangkapan. Dari interogasi, keduanya mengaku sudah beberapa kali mencuri motor di Sampit.
Pencurian dilakukan di Jalan Sawit Raya Kelurahan Pasir Putih, Jalan Bumi Raya Kelurahan Baamang Barat, Jalan Pelita Barat Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Jalan Gajah Mada belakang SPBU Jalan Jenderal Sudirman.
Mereka mengincar motor bebek matic yang mudah dicuri dan menjualnya kembali. “Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP. Ancaman tujuh tahun,” pungkasnya. []
Sumber: kalbar/inews/bbs
Editor: Ananda Perdana Anwar