MARTAPURA, Poros Kalimantan – Hingga saat ini, pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Intan Banjar menjadi Perseroan Terbatas (PT) terus bergulir.
Terkait masalah tersebut, beberapa waktu lalu, usai rapat pembahasan Perda Perubahan Hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Anggota Komisi II DPRD Banjar Saidan Fahmi angkat bicara.
Dirinya megatakan, Perda perubahan tersebut sudah berjalan selama 3 tahun. Terhitung sejak Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 diterbitkan.
“Perjalanan Perda ini memang sangat panjang. Apalagi sudah pernah diajukan pada tahun 2017 lalu, mestinya di tahun itu sudah selesai,” bebernya.
Meskipun Perda tersebut sudah diajukan pada tahun 2017, kata anggota Fraksi Demokrat ini, namun dalam perjalanannya tiba-tiba terbit lah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017.
“Sehingga draf Perda yang sebelumnya hanya mengacu kepada UU Nomor 23 Tahun 2014, alhasil harus disesuaikan dengan PP yang baru, yakni PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD,” sebutnya.
Saat ini drafnya dalam proses penyempurnaan atau disesuaikan dengan PP Nomor 54 Tahun 2017, lanjutnya, hanya saja masih terkendala teknis yang harus dilakukan penyesuaian terlebih dulu, seperti tekait kepengurusan di PDAM Intan Banjar.