“Terkait pemegang saham mayoritas yang harus di 51 persen berdasarkan ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017. Karena saat ini dari 3 pemegang saham PDAM Intan Banjar, belum ada yang sampai diangka 51 persen,” jelasnya.
Saat ini, dari 3 pemegang saham, yakni Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel), di PDAM Intan Banjar belum ada yang mencapai diangka 51 persen. Namun, Saidan menyebutkan, pihaknya coba mensiasati perihal tersebut.
Dikatakannya bahwa pihak legislatif sudah meminta kepada pihak eksekutif untuk melakukan penyertaan modal, berupa perpipaan yang dibangun Dinas PUPR menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banjar.
“Kemudian disahkan dalam bentuk Perda menjadi saham kepemilikan Pemkab Banjar di PDAM Intan Banjar. Kalau itu masuk dalam penyertaan modal, maka kepemilikan saham Pemkab Banjar mencapai di atas 51 persen,” sebut Saidan.
Saidan pun menjelaskan, perubahan bentuk badan hukum PD menjadi PT tersebut, diharapkan agar mampu mematapkan bisnisnya, disamping sebagai fungsi pelayanan publik, yakni memberikan layanan air bersih.
“Jadi, diharapkan kreativitas perusahaan daerah ini dapat meningkatkan dividen yang diberikan kepada pemegang saham. Karena sebagai perusahaan milik daerah, PDAM Intan Banjar disisi lain diminta pertanggungjawabannya untuk berorientasi pada profit oriented. Sementara disisi lainnya harus melakukan pelayanan publik, yakni di sektor air bersih,” tutupnya. []
Penulis: Ari Sukma Setiawan
Redaktur: Ananda Perdana Anwar