“Semua ini terjadi karena legislasi UU Cipta Kerja ini sudah tersandera dalam konflik kepentingan, para aktor oligarki politik dan bisnis dalam parlemen sudah bercampur-baur,” ungkap Merah Johansyah, juru bicara #BersihkanIndonesia dari JATAM Nasional.
Merah Johansyah juga mengatakan bahwa 50 persen isi anggota DPR dan pimpinannya juga terhubung dengan bisnis batubara.
Bahkan Satgas Omnibus Law yang ikut menyusun pun berisi para komisaris dan direktur perusahaan batubara. Yang mana akan menerima manfaat dari kebijakan UU Cipta Kerja ini sendiri.
#BersihkanIndonesia juga menganggap diterapkannya UU Cipta Kerja ini semakin berdampak pada daerah.
Perusakan, pencemaran, lubang tambang menganga, eksploitasi batubara. Sehingga pengusaha tambang akan untung. Lingkungan menjadi buntung.
Senada dengan lainnya, Direktur Eksekutif WALHI Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono yang juga tergabung dalam #BebaskanIndonesia berujar bahwa adanya izin tambang yang seizin tambang dan royalti nol persen daerah hanya dapat lubangnya saja.
“Ini Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara Kesatuan Republik Investor?,” tuturnya. (why/and)