RANTAU, Poros Kalimantan – INPRES Nomer 6 Tahun 2020 yang baru disahkan pada Selasa, (4/8) lalu oleh presiden Jokowi Dodo memperkuat dasar hukum pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di kabupaten Tapin.
Wakil ketua DPRD Tapin, H Midpay Syahbani menganggap, INPRES Nomer 6 Tahun 2020 yang baru disahkan memperkuat Pemda dan instansi terkait lainnya untuk melakukan sanksi jika ada suatu usaha yang melanggar aturan. Bahkan lebih kuat jika dibandingkan sebuah Perbub.
“INPRES Nomer 6 ini adalah sebuah pondasi kuat dalam pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di kabupaten Tapin,” ucapnya.