RANTAU, Poros Kalimantan – Tunggak dua bulan pembayaran lantaran rasionalisasi anggaran untuk Covid-19. Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Tapin dipadamkan PLN.
Kepala Bidang Pra Sarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Dinas Didik Sugesto mengatakan, padamnya PJU baru terjadi sekitar empat hari yang lalu. Adapun penyebab pemadaman karena tunggakan pembayaran tagihan listrik selama dua bulan.
Penunggakan pembayaran tagihan tersebut lantaran adanya rasionalisasi anggaran di dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkim). Kabupaten Tapin untuk penanganan Pandemi Covid-19.
“Pemadaman tersebut terjadi bukan karena kelalaian kami ataupun PLN, tetapi karena adanya rasionalisasi Anggaran untuk Covid-19,” jawab Didik.