“Oleh petugas yang berjaga, terlapor dihentikan dan terlihat di saku celana depan sebelah kiri terlapor benda mencurigakan. Setelah diminta petugas, ia mengeluarkan barang tersebut yang ternyata di sakunya tersebut terdapat 100 biji obat warna putih tanpa merk terbungkus dalam sebuah plastik klip warna bening,” terangnya, Sabtu (03/10).
Lantaran melanggar tentang obat terlarang sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 197 dan atau 198 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, terlapor dan 100 butir obat serta satu unit kendaraan dan celana yang menjadi barang bukti, dibawa ke Mapolsek Amuntai Utara guna penyidikan lebih lanjut.
“Tentunya hal ini merupakan masuk salah satu program HSU Bersinar (Bersih dari Narkoba),” pungkasnya. (isn/and)