Dijelaskan oleh Husaini, sebelumnya ada laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli obat jenis Seledryl dan Samcodin di Rantau Keminting.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengantongi sejumlah informasi dan akhirnya dapat meringkus WN dengan barang bukti berupa 4.248 butir obat jenis Seledryl.
Didapati juga 500 butir obat jenis Samcodin, 110 butir obat jenis Samcodin, 2 buah toples yang berisi 430 butir obat warna putih. Selain itu petugas juga mengamankan 1 buah handphone Nokia, dan uang tunai sebesar Rp 220 ribu.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Polres HST untuk penyelidikan lebih lanjut dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Husaini. (msy/and)