BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Seorang oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemko Banjarmasin diperiksa polisi. Ia diduga tersandung kasus narkotika.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina tak menampik kabar tersebut. Ia mengaku, pemko sudah mengkonfirmasinya ke polresta.
“Masih ditelusuri. Masih dalam penanganan. Setahu saya, hasil pengembangan kasus,” ujarnya di lobi balai kota, Selasa (7/6/2022) siang.
Menurutnya, ASN tersebut untuk sementara tak aktif bekerja. “Karena sedang menjalani pemeriksaan di kepolisian,” lanjutnya.
Lantas, bagaimana jika pegawai pemko itu terbukti bersalah? Ibnu menekankan, semua ada mekanismenya. Sesuai ketentuan dalam kepegawaian.
“Ada aturan tentang disiplin ASN. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010,” jelasnya.
Ia mejelaskan. Selain merujuk dengan PP Nomor 53 Tahun 2010, juga ada Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai (MPPHDP). Yang nantinya memberikan pertimbangan kepada kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi.