“Hukuman itu ada kelas berat, sedang dan ringan. Sanksi berat itu misalnya pemberhentian, sanksi sedang penurunan pangkat dan sanksi ringan bisa teguran lisan,” jelasnya.
Menurut Ibnu, sebagai bentuk upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkup pemko, pihaknya rutin menggelar tes urine ke setiap SKPD. Bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Sempat ada 12 orang yang reaktif. Tapi mereka bisa menjelaskan bahwa mengkonsumsi obat dalam proses penyembuhan. Akhirnya dinyatakan clear,” ungkapnya.
Ibnu pun kembali mengimbau kepada seluruh ASN. Agar tak terlibat dalam urusa narkotika, minuman keras dan sejenisnya. Sekalipun sedang dirundung masalah.
“Yang mana itu tidak menyelesaikan masalah. Kalau ada masalah lari ke masjid, bawa bertenang atau healing dulu,” pungkasnya.
Reporter: Noorhidayat
Pemred/Editor: Fahriadi Nur