BANJARBARU, Poros Kalimantan – Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum pegawai kontrak Dinas Perdagangan (Dsidag) Banjarbaru masih panjang. Tersangka, Agus (38) mengelak tuduhan itu
Kepala Disdag Banjarbaru, Abdul Basid menyebut. Tersangka diketahui sudah bekerja sebagai tenaga PTT sejak 2005.
“Sebelum memasuki ranah hukum, 10 Februari lalu, sempat ada pertemuan antara pihak Disdag, guru sekolah korban dan yang bersangkutan,” kata, Sabtu (12/3/2022) tadi.
Dalam pertemuan tersebut, tak mengakui perbuatannya. Ia mengaku baru mengetahui hal tersebut pada Jumat, 11 Februari 2022.
“Sebab, seminggu sebelumnya tidak masuk kerja karena dalam kondisi tidak sehat,” ceritanya.
Setelah dilakukan pertemuan, dirinya meminta kepada tim internal kepegawaian Disdag untuk kembali mendalami masalah tersebut. “Saat datanya kembali, yang bersangkutan ini masih mengelak,” bebernya
Pihak Disdag sempat menyatakan untuk menemui keluarga korban. Namun ternyata Agus menghindar.
Menurut Basid, selama 17 tahun pelaku bekerja di Disdag, dirinya tak mengetahui pasti pribadinya.
“Namun dalam hubungan kerja selama ini baik saja. Sebab, sudah lama bekerja sehingga memahami pekerjaan,” tuturnya.
Disenggol upaya pencegahan, Basid menyebut kasus ini menjadi bahan evaluasi. Sehingga hal serupa tak terulang lagi.
“Disdag selama ini cukup banyak menerima tenaga magang. Baik setingkat SLTA maupun perguruan tinggi dan tidak pernah terjadi kejadian seperti ini. Tentu dengan adanya masalah ini menjadi catatan untuk mengevaluasi pola pengawasan dan pembinaannya,” tegasnya.
Terkait permasalahan tersebut, pihaknya masih menunggu perkembangan proses dari Polres Banjarbaru.