Seperti diketahui. Agus dilaporkan ke polisi pada 11 Februari lalu. Ia dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap pelajar magang di Disdag.
Pelecehan itu terjadi pada 24 Januari 2022. Kala itu Agus membawa korban makan ke rumahnya. Di sanalah aksi cabul dilakukan.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banjarbaru, Aipda Lujeng Wiyono juga mengatakan hal serupa. Agus tak mengakui perbuatannya.
“Di hadapan penyidik, pelaku ini mengaku hanya memegang tangan korban saja,” ucapnya mewakili Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Endris Ary Dinindra, Senin (14/3/2022) pagi.
Pengakuan Agus jelas berbeda dari isi laporan. Di mana korban merasa bahwa tersangka memegang payu daranya dan mencium bibirnya.
Lujeng mengungkapkan. Pihaknya telah memiliki 4 alat bukti. Sesuai pasal 184 KUHPidana untuk menetapkan Agus sebagai tersangka.
“Dia tidak mengakui perbuatannya, itu adalah hak tersangka. Tapi kamj sudah mencukupi unsur bukti menetapkannya menjadi tersangka,” bebernya.
Empat unsur bukti tersebut di antaranya; keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk.
“Untuk saksi kami telah memeriksa 5 orang termasuk saksi ahli. Juga telah menyita barang bukti berupa pakaian,” jelaskan.
Tak hanya itu. Polisi juga mengantongi hasil visum dan pemeriksaan psikologi korban.
Karena semua unsur sudah dipenuhi kepolisian, kasus pencabulan ini kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru.
Reporter: Mada Al Madani
Pemred/Editor: Fahriadi Nur