JAKARTA, Poros Kalimantan – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugianto Sabran angkat suara perihal kerusuhan yang menewaskan satu warga di Seruyan.
Ia meminta Presiden untuk mengevaluasi dan tidak memperpanjang izin Hak Guna Usaha (HGU) terhadap Perusahaan Besar Swasta (PBS) maupun Hutan Tanaman Industri (HTI) yang tak merealisasikan plasma 20 persen bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan Sugianto usai berdialog dengan aparat penegak hukum dan warga yang ditahan akibat konflik Bangkal, Minggu (8/9).
Dialog dan mediasi itu menghasilkan pembebasan 20 orang warga yang ditahan akibat konflik. Mereka dijamin langsung oleh Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng Agustiar Sabran.
Menurut Sugianto, PBS maupun HTI yang tidak menjalankan plasma 20 persen bisa menjadi pemantik terjadinya konflik sosial di tengah masyarakat.
Dia menyatakan konflik antara warga dan PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) di Desa Bangkal adalah hal yang tak bisa dipungkiri terjadi karena dugaan ketidakadilan tersebut.
“Saya tidak menyalahkan masyarakat, karena mereka menuntut haknya yang memang sudah ada dalam ketentuan bahwa perusahaan wajib mengalokasikan 20 persen plasma,” ujarnya.
Menurut dia, permohonan untuk melakukan evaluasi terkait PBS atau HTI bukan baru pertama kali ini diajukan pihaknya.
Sugianto mengklaim pihaknya sudah berulang kali menyuarakan agar hal tersebut dilakukan. “Hendaknya hal ini menjadi perhatian pemerintah pusat,” tekannya.
Sugianto berharap permasalahan ini segera selesai dan kejadian serupa tidak akan terulang kembali.
“Konflik ini tidak akan terjadi dan tidak akan terulang, jika masing-masing pihak saling memahami dan memaknai antara hak dan kewajiban,” lugasnya.
Editor : Musa Bastara