Ditambahkan, walau demikian proses hukum tetap berjalan, namun dengan para tersangka mengembalikan uang kerugian negara ini termasuk upaya nantinya unsur yang meringankan hukuman.
“Para tersangka ini menjadi warga negara yang baik, mudah-mudahan pengembalian uang negara ini terus berlanjut sampai mencapai nilai kerugian negara yang telah diaudit BPKP,” kata Trimo.
Sedangkan uang kerugian negara tersebut langsung dihitung dan dititipkan di Bank BRI.
Diketahui, sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan, keempat tersangka tersebut ditahan selama 20 hari sejak hari ini Senin, (24/5) sampai dengan tanggal 12 Juni 2021 mendatang dan dititipkan di Rutan Barabai.
Keempat tersangka dapat dituntut dengan UU Tipikor Pasal 2 Ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. []
Penulis: Devi Erliani
Redaktur: Ananda Perdana Anwar