BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Pemko Banjarmasin dituding tak mematuhi proses hukum. Lantaran melayangkan surat peringatan (SP) ketiga kepada pedagang Pasar Batuah sebelum ada keputusan pengadilan.
Salah satu pedagang, Anita mengatakan. Seharusnya pemko melayangkan SP 3 jika proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara sudah selesai.
“Keberatan juga kalau begini caranya. Mestinya SP ini keluar kalau vonis final, sudah selesai atau bagaimana, baru SP bisa keluar,” keluhnya.
Ia menekankan. Pemko mestinya juga memikirkan nasib warga atau pedagang yang yang bermukin di Pasar Batuah. Bukan malah beruntun melayangkan SP.
“Bagaimana nasib orang dan pedagang di sini? Tidak ada punya penampungan dan sebagainya,” tuturnya.