PELAKU – Pelaku penipuan Supian (49) yang menipu korban dengan modus dapat menggandakan uang, diamankan polisi. |
AMUNTAI, Poros Kalimantan – Mengaku bisa menggandakan uang dan memperdaya pengikutnya sampai puluhan juga rupiah, Supianor alias Supian (49), diamankan Kepolisian Polsek Amuntai Selatan.
Aksi penipuan ini terbongkar setelah salah seorang korban, Marjuki (55) melaporkannya ke pihak kepolisian.
Korban mengalami kerugian, atas praktek penipuan yang dilakukan terlapor Supian (49) dirumahnya di Sungai Janjam, Kecamatan Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Kapolres HSU, AKBP Pipit Subiyanto melalui Kapolsek Amuntai Selatan IPTU Misransyah, saat dikonfirmasi Poros Kalimantan, Kamis (19/3) sore membenarkan kejadian ini. Usai mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung mengamankan pelaku.
Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa Kardus dan satu lembar kain putih, yang digunakan pelaku untuk praktek menggandakan uang tersebut.
“Kejadian bermula sejak tahun 2017 dirumah korban Marjuki (55) Desa Jumba. Pelapor menyerahkan uang kepada terlapor Supian (49) sebesar Rp 10 juta. Kemudian dengan alasan lain, uang tersebut hilang dan terbakar. Agar uang tersebut bisa kembali, pelaku meminta agar pelapor kembali menyerahkan uang, sehingga koben menyerahkan uang dengan totalnya Rp 25 juta,” terangnya.
BARANG BUKTI – Kapolsek Amuntai Selatan, saat menunjukkan barang bukti yang digunakan Pelaku untuk menggandakan uang. |
Dia menjelaskan, selain Korban Marjuki , temannya juga ikut jadi korban. Karena turut menyerahkan uang sebesar Rp 3 juta, Rp 10,1 juta dan Rp 2 juta kepada terlapor. Dengan iming-iming dapat menggandakan uang.
“Mereka, para korban ini memang dekat karena ikut jamaah pengajian Pelaku Supian. Selain itu para korban juga mempercayai, lantaran aksi Supian yang menunjukkan dapat mengeluarkan uang dari mulutnya dan selendang,” terangnya.
Dari sini, para korban ditawari untuk menggandakan uang. Namun setelah sekian lama, uang yang mereka serahkan malah tidak kembali lagi. Korban mulai curiga dengan Pelaku Supian.
“Pelaku melakukan praktek menggandakan uang di rumah korban Marjuki, dengan menggunakan kotak kardus dari rokok yang ditutup dengan selembar kain putih. Namun uang tersebut tidak kunjung datang. Sewaktu mengerjakan penggandaan kata terlapor, uang tersebut terbakar jadi abu. Sehingga untuk mengambilnya dengan cara setor lagi,” terangnya.
Total kerugian yang dialami korban Marjuki, beserta korban lainnya sejumlah Rp. 40,1 juta.
“Kami masih mendalami dan mengembangkan kasus ini. Kemungkinan masih ada korban lainnya,” bebernya.
Pelaku Supian (49) disangkakan pasal 378 Junto 372 KUHP, tentang Penipuan dan penggelapan. Dengan ancaman hukuman empat tahun hukuman penjara. (edi/zai)