“Setelah kita lakukan penggeledahan, benar saja kita temukan satu paket kecil sabu sabu yang terbungkus dengan plastik klip, satu buah korek api, satu buah bong berserta pipetnya, yang disimpan pelaku didalam tas slempang warna hitam,” katanya.
Tersangka dijerat dengan Kasus Tindak Pidana Narkotika Sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp. 800 juta dan maksimal Rp 1 Miliar.
Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penelusuran dimulai dari Mapolsek Martapura Kota, personel Sat Reskrim Polsek Martapura Kota langsung bergerak cepat menuju ketempat pelaku berikutnya.
Sambil menunggu keberadaan pelaku, tim berkoordinasi dengan personel Polsek Astambul di depan SPBU Kecamatan Astambul.
“Setelah menunggu cukup lama, tim mendapat informasi bahawa pelaku sekitar 20 menit yang lalu, keluar pada rumah. Tim pun melanjutkan penangkapan pada Rabu, (24/3/2021),” tutupnya. []
Penulis: Ari Sukma Setiawan
Redaktur: Ananda Perdana Anwar