MARTAPURA, Poros Kalimantan – SN alias Alan (38) warga Desa Anatasan Senor, Rt 2 Rw 1, Kecamatan Martapura Timur, Kabupten Banjar, berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian lantaran membawa barang haram narkotika jenis sabu saat dilakukan pemeriksaan.
Dikatakan Kanit Reskrim Polsek Martapura Kota Iptu B Munthe, pihaknya berhasil meringkus pelaku saat dirinya sedang menunggu temannya, dibelakang kantor DPRD Kabupaten Banjar, pada Selasa, (23/3/2021), sore.
“Pelaku ini sudah menjadi TO (Target Operasi) kami. Menurut keterangan Alan, barang tersebut dibeli karena disuruh temannya. Dirinya membeli paket sabu kecil dengan harga Rp 300 ribu,” kata Munthe, Rabu, (24/3/2021).
Munthe menjeleskan, ketika pelaku diintrogasi polisi, pelaku mengakui tidak mendapatkan upah (uang) ketika disuruh temannya untuk membeli sabu. Akan tetapi sebagai upahnya Alan diajak temannya untuk memakai barang haram tersebut bersama-sama.
“Barang haram tersebut Alan beli kepada seseorang yang berada di Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar,” ujarnya.
Tak hanya didapati satu paket sabu terbungkus demgan plastik klip saja, lanjutnya, saat dilakukan penggeledahan pada tas selempang pelaku.
Ditemukan lagi barang bukti berupa satu buang bong (alat isap sabu) beserta pipetnya dan satu buah korek api.