Josua menambahkan bahwa kini PLN UIP KLT telah menandatangani perjanjian dengan PT Bersama Sejahtera Sakti, sehingga seluruh lahan ROW pada proyek SUTT 150kV Selaru – Sebuku berhasil diselesaikan.
“Dengan ditandatanganinya Perjanjian oleh PT Bersama Sejahtera Sakti maka PLN sudah berhasil menyelesaikan pembebasan ROW di proyek SUTT 150kV Selaru – Sebuku,” ujar Josua.
Josua juga mengapresiasi upaya dari seluruh stakeholder yang terlibat dalam melakukan pendampingan pembangunan ini, sehingga dapat berjalan dengan aman dan lancar. Khususnya dalam pendampingan masalah hukum yang dilaksanakan bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) dan pendampingan pengamanan program dan sasaran strategis di bidang ketenagalistrikan bersama Badan Intelijen Negara Daerah Kalimantan Selatan (Binda Kalsel).
“Pendampingan tersebut merupakan muara dari kerjasama berupa MOU yang telah disepakati dari PLN Pusat baik bersama Kejaksaan Agung dan Badan Intelijen Negara Republik Indonesia untuk mengawal Proyek Strategis Nasional di Bidang Ketenagalistrikan” ucapnya.
Pembangunan proyek SUTT 150kV Selaru – Sebuku diproyeksikan akan menambah keandalan sistem kelistrikan di Provinsi Kalsel serta menjadi salah satu penyangga energi bagi kawasan Ibu Kota Negara yang baru nantinya. (Abi)