“Tahun lalu Tapin mendapatkan DID sebesar Rp63 Milyar. Mudahan-mudahan pada tahun ini Tapin kembali mendapatkan DID. Agar dapat membangun Kabupaten Tapin dan mensejahterakan masyarakat,” harapnya
Sementara itu, ketua pelaksana sosialisiasi, Roni Rifani menyebut, kegiatan yang diadakan mengacu pada pasal 222, peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019. Tentang pengelolaan keuangan daerah, yang mana pemerintah wajib menerapkan sistem pemerintah berbasis elektronik (SPBE).
“Sekarang pemerintah daerah diwajibkan menerapkan SPBE khususnya dibidang pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya
Kepala BKAD Tapin, Supian Nor mengatakan SIPD mulai diterapkan di Tapin sejak awal tahun 2021. Dan aplikasi ini dipakai berbarengan dengan SIMDA yang menjadi aplikasi pengelolaan keuangan daerah sejak beberapa tahun belakangan.
“Saat ini pengelolaan keuangan daerah dilakukan dengan SIMDA dan SIPD,” ucapnya.
Dengan penerapan SIPD di Tapin, nantinya semua perencanaan daerah dapat dipantau secara langsung oleh pemerintah pusat. Hal ini untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel. Serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Penulis: Sofyan
Pimred/Redaktur : Fahriadi Nur