BANJARBARU, Poros Kalimantan – Pemko Banjarbaru melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat (Disperkim) menunda menerbitkan izin pemakaman sementara waktu.
“Izin pemakaman belum dikeluarkan. Kami masih mendata dan meninjau ulang pemakaman yang ada,” kata Kabid Sarana dan Utilitas Disperkim Banjarbaru, Anwar Delmi, Senin (10/7) siang.
Dibeberkan Anwar, alasan penundaan ini dikarenakan ketersediaan lahan pemakaman yang masih belum terisi di Banjarbaru. Baik berstatus komersil maupun milik Pemko Banjarbaru.
Sebagai alternatif, Pemko Banjarbaru kini menyiapkan lahan pemakaman gratis bagi warga setempat.
“Jika ada yang meninggal dunia, warga tinggal telepon untuk penyediaan lahan pemakaman,” ujar pria yang akrab disapa Avik itu.
Anwar menjelaskan, penerbitan izin pemakaman baru akan dilakukan setelah lahan pemakaman lain mencapai tingkat keterisian 80 persen.
“Jika progres pemakaman mencapai 80 persen, baru kami izinkan orang mengajukan izin pemakaman,” tutupnya.
Reporter : Putri Nadya Oktariana
Editor: Musa Bastara
LAHAN – Lahan pemakaman Guntung Lua di Kecamatan Banjarbaru Selatan. (Foto: Putri/Poros Kalimantan)
Pemko Banjarbaru Tunda Terbitkan Izin Pemakaman, Tunggu Lahan Terisi 80 Persen
BANJARBARU, Poros Kalimantan – Pemko Banjarbaru melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat (Disperkim) menunda menerbitkan izin pemakaman sementara waktu.
“Izin pemakaman belum dikeluarkan. Kami masih mendata dan meninjau ulang pemakaman yang ada,” kata Kabid Sarana dan Utilitas Disperkim Banjarbaru, Anwar Delmi, Senin (10/7) siang.
Dibeberkan Anwar, alasan penundaan ini dikarenakan ketersediaan lahan pemakaman yang masih belum terisi di Banjarbaru. Baik berstatus komersil maupun milik Pemko Banjarbaru.
Sebagai alternatif, Pemko Banjarbaru kini menyiapkan lahan pemakaman gratis bagi warga setempat.
“Jika ada yang meninggal dunia, warga tinggal telepon untuk penyediaan lahan pemakaman,” ujar pria yang akrab disapa Avik itu.
Anwar menjelaskan, penerbitan izin pemakaman baru akan dilakukan setelah lahan pemakaman lain mencapai tingkat keterisian 80 persen.
“Jika progres pemakaman mencapai 80 persen, baru kami izinkan orang mengajukan izin pemakaman,” tutupnya.
Reporter : Putri Nadya Oktariana
Editor: Musa Bastara