BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menghibahkan aset tak terpakai milik Pemko Banjarmasin kepada Bank Sampah Induk Banjarmasin, Rabu, (30/12/2020).
Penyerahan tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah milik pemko Banjarmasin antara Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina dengan Direktur Utama Bank Sampah Induk Banjarmasin Faturahman.
Menurut Ibnu Sina, barang inventaris yang dimiliki Pemko dan sudah tidak terpakai ini memang lebih baik dihibahkan ke Bank Sampah Induk, sehingga barang yang tidak terpakai ini lebih bisa dimanfaatkan.
“Jika sebagian barang ini dibakar, pasti akan menimbulkan masalah. Begitu pula kalau ditumpuk, dipastikan juga akan memunculkan masalah. Maka konstribusi ke bank sampah ini sangat membantu untuk ke kreativitasan,” lanjutnya.