BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) ke Pemprov Kalsel.
Besar UMK yang direkomendasikan Rp3.790.513. Atau naik 4,43 persen dari nilai sebelumnya, yakni Rp3.236.000.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Banjarmasin, Ikhsan Budiman, Sabtu (25/11/2023).
“Regulasi kami sampaikan lewat Dewan Pengupahan. Besar usulan Rp3,3 juta dari semula Rp3,2 juta,” ujarnya.