BANJARBARU, Poros Kalimantan – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru melayangkan surat teguran kedua terhadap puluhan pemilik warung remang-remang di Jalan Trikora, Kecamatan Liang Anggang, Kamis, (17/11/2022).
Jika sebelumnya surat teguran pertama dilayangkan hanya 48 surat saja, kali ini teguran kedua yang dilayangkan tercatat sebanyak 75 surat.
Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Banjarbaru Muriani mengatakan, saat memberikan surat teguran kedua, banyak pemilik warung yang sedang tidak ada di tempat.
Kendati demikian pihaknya melanjutkan kegiatan di lapangan sesuai dengan ketentuan yang telah diagendakan.
“Dalam surat itu kita meminta pemilik bangunan untuk membongkar bangunannya karena dianggap bangunan liar,” ungkapnya.
Dijelaskan Muriani, sampai saat ini status tanah yang di tempati para pemilik warung remang-remang di kawasan Jalan Trikora tepatnya di persimpangan LIK Liang Anggang, tidak memiliki kejelasan status kepemilikannya.
Selama 14 hari ke depan, lanjut Muriani, jika surat peringatan kedua tidak diindahkan pemilik warung, maka selanjutnya akan dilayangkan surat peringatan ketiga.
“Nanti akan kita kordinasikan lagi arahan pimpinan, apakah kita yang membongkar atau bagaimana kami masih menunggu arahan,” lanjutnya.
Diakuinya, lahan yang ditempati bangunan maupun warung yang ada disekitar LIK Liang Anggang ini masih belum diketahui akan dijadikan apa.
“Kalau pembangunannya kita kurang tahu juga, pasalnya tanahnya ini ada punya LIK atau siapa, namun dalam aturannya bangunan itu harusnya lebih mundur lagi dari badan jalan tidak boleh dekat dari got, ini sudah menyalahi,” terangnya.