BARABAI, Poros Kalimantan – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) masuk dalam Top 46 Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2020.
Penetapan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno tim evaluasi tanggal 27 Oktober 2020 lalu sebagai tindak lanjut verifikasi terhadap dokumen administrasi dilanjutkan dengan sesi wawancara via webinar.
Atas hasil itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika HST Edina Fitria Rahman menyerahkan piagam penghargaan Top 46 kompetisi tersebut secara simbolis kepada Bupati HST HA Chairansyah bertempat di ruang kerja Bupati. Rabu, (16/12/2020).
Yang mana ke-46 pengelola pengaduan itu terdiri dari 30 instansi pemerintah, 10 Unit Pengelola Pelayanan (UPP), dan 6 Outstanding Achievement.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HST sendiri telah berhasil masuk dalam Top 30 kategori instansi pemerintah selama dua tahun berturut-turut, yaitu pada tahun 2019 dan tahun 2020.
Bupati HST HA Chairansyah pun mengapresiasi Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) pengelola pengaduan daerah, yaitu Dinas Komunikasi dan Informatika HST yang telah mempertahankan gelar Top 30 kategori instansi pemerintah.
“Hal itu juga menunjukan bahwa pemerintah terbuka dengan masukan masyarakat terhadap pelayanan yang ada di Pemkab HST ini,” kata Bupati.
Bupati berharap semoga Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional / Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) itu bisa semakin membantu masyarakat berinteraksi lebih dekat dengan Pemkab HST. []
Penulis: Muhammad Syaibatul
Redaktur: Ananda Perdana Anwar