Dan bagi masyarakat yang masuk kriteria muzakki dapat menyalurkan zakatnya melalui BAZNAS. Salah satu kriterianya adalah berpenghasilan sekira Rp 6,5 juta.
“Dulu mayoritas yang mengeluarkan zakat ini petani, sementara di luaran yang punya penghasilan lebih masih minim mengluarkan zakat. Jadi hari ini sudah dibuatkan standarnya, masyarakat Indonesia yang berpenghasilan sekitar 6,5 juta, itu sudah dikenai wajib zakat,” ucap Syarbani Haira.
Dalam hal ini, menurut Syarbani Haira, BAZNAS akan selalu menggandeng dan bekerjasama dengan para pendakwah, khususnya pimpinan pondok pesantren untuk mendorong masyarakat agar menjalankan kewajiban zakatnya.
“Kalau melihat semangat masyarakat Indonesia dalam menjalankan perintah agama semakin tinggi. Jadi apa saja agenda yang berbau keagamaan selalu mendapat support masyarakat. Ini barangkali terbantu dengan para alim ulama yang selalu mengingatkan masyarakat tentang kewajiban agama termasuk zakat,” ucapnya.
Di sisi lain, dia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menunaikan dan mendorong masyarakat lainnya, untuk menunaikan zakat dan beinfaq dan menyalurkannya melalui BAZNAS. Terlebih menjelang pelaksanaan ibadah kurban.
“Karena kita melihat masih banyak masyarakat di desa atau di kampung yang belum bisa melaksanakan ibadah kurban,” ungkapnya. []
Penulis: Arbani
Redaktur: Ananda Perdana Anwar