MARTAPURA, Poros Kalimantan – Beberapa waktu lalu, Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia PC PMII menyampaikan beberapa tuntutan.
Salah satunya, terkait masalah Peraturan Daerah (Perda) Pro-rakyat yang pernah dijanjikan DPRD Kabupaten Banjar, usai berhasil memenangi pertarungan pada Pemilihan Calon Legislatif (Pileg) 2019 lalu.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Banjar M Rofiqi mengatakan, terkait Perda Pro-rakyat akan segera dirampungkan, Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ritel (Pasar) Modern (Raperda Pro-Rakyat) ini akan segera diselesaikan sesegera mungkin.
Diterangkan Politis Partai Gerindra ini, bahwa pihaknya masih menggarap perda tersebut.
“Kita tahu ritel pasar modern kini sudah masuk ke Kabupaten Banjar. Bahkan merambah hingga ke pelosok desa. Ini sudah pasti menjadi perhatian bagi kita semua,” ujarnya, Selasa, (13/10) sore.
Perkembangan pesat ritel modern, kata Rofiqi, tentu sangat memengaruhi pertumbuhan ekonomi masyarakat yang menggeluti Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Banjar.
“Karena setiap satu unit ritel modern akan menghanguskan sekitar 100 warung-warung kecil milik masyarakat.
Bayangkan, kalau ada dua unit pasar ritel modern di kawasan tersebut, maka 200 Kepala Keluarga (KK) yang menggeluti bisnis UMKM akan kehilangan pekerjaan, karena tidak mungkin warung sekecil itu dapat bersaing dengan ritel pasar modern,” ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya akan menggodok serius terkait Raperda Pro-rakyat tersebut.