“Semoga pada triwulan pertama di tahun 2021 nanti, sisa pembahasan perdanya selesai,” sahutnya.
Dengan lahirnya Perda Pro-rakyat ia mengharapkan dalam pelaksanaanya nanti jangan sampai hanya sekadar hitam di atas putih (tidak dikerjakan).
“Jangan sampai perda ini jadi macan ompong. Tentunya ini perlu pengawalan kita semua, agar nanti tidak terjadi hal-hal diluar harapan kita semua. Karena biasanya, perda sudah ada, namun tidak dijalankan,” tegasnya.
Pada perda tersebut, pihaknya menggarisbawahi satu poin penting. Yakni ritel modern harus memasukan sekitar 30 persen komponen produk UMKM lokal.
“Apalagi yang terjadi saat ini, ketika produk UMKM masuk ke ritel modern, proses pembayarannya dilakukan setelah dua hingga tiga bulan.
Bagaimana UMKM kita bisa berkembang. Jadi, kalau ritel pasar modern tidak bisa dibina, maka kita binasakan saja,” tuturnya.
Karena perihal tersebutlah, lanjut Rofiqi Perda Pro-rakyat yang membatasi langsung ritel (pasar) modern harus segera dirampungkan.
“Kita akan membatasi tempatnya, seperti yang sudah berdiri di kawasan perkampungan, kalau masa izinnya sudah habis tidak akan diperpanjang. Yang boleh memperpanjang izin hanya ritel (pasar) modern yang berada di kawasan Jalan A Yani saja,” pungkasnya. (ari/and)