“Pemberian cek itu terjadi di Banjarbaru, dekat lapangan Murjani. Tapi saat hendak dicairkan ternyata cek tersebut kosong, tak ada saldo dalam cek giro tersebut. Lalu kami konfirmasi, Terlapor Zaky ini meminta lagi waktu satu bulan, namun kenyataannya tak itikad baik. Sampai akhirnya kami laporkan ke Polres Banjarbaru pada 28 Mei 2021 lalu,” bebernya.
Saat ditahan sempat ada mediasi dari pihak keluarga melalui istri terlapor. Namun akunya, tak jua kunjung ada titik temu. Sampai akhirnya prosesnya dilanjutkan hingga persidangan.
“Saat ini Terlapor menjadi sudah Tersangka. Intinya dengan kasus ini, kami tidak mau orang lain menjadi korban. Ini juga menjadi efek jera bagi pelaku,” bebernya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Fachri Dohan Mulyana SH menerangkan, terkait kasus tersebut Tersangka Muhammad Khaeruzzaky dijerat pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Pidana Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Ini agenda sidang pertama dengan menghadirkan beberapa saksi dari pelapor atau korban. Sidang kedua akan dilanjukan pekan depan,” Pungkasnya.
Editor : Zepi Al Ayubi